BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. BPUPKI adalah badan hukum yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1945. Badan ini bertugas untuk melakukan penyelidikan dan persiapan dalam rangka mendapatkan pendapat dan usulan rakyat Indonesia terkait perumusan kemerdekaan.
BPUPKI terdiri dari berbagai anggota yang mewakili berbagai latar belakang dan kelompok masyarakat, termasuk pemimpin nasional, tokoh agama, cendekiawan, dan perwakilan daerah. Salah satu tugas utama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi Indonesia yang merdeka.
BPUPKI memainkan peran penting dalam perumusan dasar negara Indonesia dan menyediakan landasan untuk pembentukan negara merdeka. Konstitusi Republik Indonesia yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, masih menjadi dasar hukum negara Indonesia hingga saat ini. Nah apakah kalian tau apa saja tugas BPUPKI? Yuk simak infonya di sini.
Berikut Tugas BPUPKI:
BPUPKI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan dan persiapan dalam rangka mendapatkan pendapat dan usulan rakyat Indonesia terkait perumusan kemerdekaan. Badan ini bertugas untuk menggali aspirasi masyarakat Indonesia dan merumuskan dasar-dasar negara yang akan menjadi dasar kemerdekaan Indonesia.
Salah satu tugas utama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi Indonesia yang merdeka. BPUPKI melakukan pembahasan dan perumusan berbagai aspek negara, seperti bentuk pemerintahan, hak asasi manusia, sistem ekonomi, dan hubungan dengan negara lain. Hasil dari perumusan ini kemudian menjadi dasar bagi Konstitusi Republik Indonesia.
BPUPKI mengadakan berbagai sidang dan forum diskusi di mana para anggota BPUPKI berdiskusi, berdebat, dan membahas berbagai isu yang terkait dengan kemerdekaan dan perumusan dasar negara. Diskusi ini melibatkan berbagai pemikir, tokoh nasional, dan perwakilan daerah untuk memastikan keterwakilan yang luas dalam merumuskan dasar negara.
Berdasarkan hasil sidang dan diskusi, BPUPKI bertugas untuk menyusun naskah konstitusi yang mencerminkan pandangan dan aspirasi rakyat Indonesia. Naskah konstitusi ini menjadi landasan untuk menyusun konstitusi final Indonesia.
BPUPKI bertugas untuk melakukan penyelidikan terhadap situasi politik dan sosial di Indonesia pada masa itu. Mereka menganalisis kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan yang meliputi aspek-aspek seperti pendudukan Jepang, pengaruh Belanda, perjuangan kemerdekaan, dan aspirasi rakyat Indonesia.
BPUPKI memiliki tugas untuk merumuskan tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Mereka membahas dan mendiskusikan visi, prinsip, dan nilai-nilai yang ingin dicapai dalam proses perjuangan kemerdekaan serta dalam membangun negara Indonesia yang baru.
BPUPKI juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh nasional, pemimpin masyarakat, organisasi politik, dan agama. Konsultasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan, pendapat, dan aspirasi yang lebih luas dari berbagai lapisan masyarakat dalam merumuskan dasar negara.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (Jepang: 独立準備調査会, Hepburn: Dokuritsu Junbi Chōsa-kai, Nihon-shiki: Dokuritu Zyunbi Tyoosa-kai, disingkat "BPUPK"), lebih dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat "BPUPKI"), adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang di Jawa. Pemerintahan militer Jepang yang diwakili komando AD Ke-16 dan Ke-25 menyetujui pembentukan Badan Penyelidikan Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Maret 1945. Karena kedua komando ini berwenang atas daerah Jawa (termasuk Madura) dan Sumatra. BPUPKI hanya dibentuk untuk kedua wilayah tersebut, sedangkan di wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur yang dikuasai komando AL Jepang tidak dibentuk badan serupa.[1]
Pendirian badan ini sudah diumumkan oleh Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945,[2] tetapi badan ini baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yoshio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau (bahasa Jepang: 独立準備委員会 Dokuritsu Junbi Iinkai), dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda,[3] terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.
Nama resmi badan ini dalam bahasa Indonesia adalah "Badan untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan", tetapi nama yang lebih umum digunakan adalah "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan". Dalam banyak sumber-sumber sejarah berbahasa Indonesia, sering kali badan ini disebut "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" atau "BPUPKI", tetapi sebenarnya nama asli lembaga ini tidak mencakup "Indonesia". Alasannya adalah karena badan ini dibentuk oleh komando Angkatan Darat ke-16 Jepang yang hanya memiliki wewenang di Jawa. Komando Angkatan Darat ke-25 Jepang yang memiliki wewenang di Sumatra baru mengizinkan pendirian BPUPK untuk Sumatra pada 25 Juli 1945. Sementara itu, wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur berada di bawah wewenang kaigun (Angkatan Laut) Jepang dan mereka tidak mengizinkan pendirian lembaga persiapan kemerdekaan.[4]
Di akhir perang Pasifik, kekalahan Jepang semakin jelas. Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Jenderal Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang yang disebut Jepang sebagai "Perang Asia Timur Raya" itu. Dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (BPUPK). Pembentukan BPUPK juga untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka. Selain BPUPK, Jepang membentuk Panitia Pemeriksa Adat dan Tata Negara (旧観制度調査委員会, Kyuukan Seido Tyoosa Iinkai, kyūkan seido chōsa iinkai) yang memiliki tugas untuk menyelidiki adat dan tata negara Indonesia lama untuk disumbangkan kepada Jepang.
BPUPK resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPK dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPK (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPK sendiri beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari: 60 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPK sebagai pengamat saja).
Selama BPUPK berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPK, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPK.
Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPK yang pertama di gedung Chuo Sangi In di Jakarta, yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad dan kini Gedung Pancasila. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPK yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk merumuskan dasar negara Indonesia, membahas bentuk negara Indonesia serta filsafat negara Indonesia merdeka.
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPK yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPK dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPK.
Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk negara kesatuan, kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPK harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPK yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut:
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut beliau bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPK yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPK yang pertama, setelah itu BPUPK mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPK mengenai dasar negara Republik Indonesia.
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPK yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPK itu. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut:
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlemen's Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPK berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPK yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.
Di antara dua masa persidangan resmi BPUPK itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPK. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPK yang kedua (10 Juli-17 Juli 1945).
Masa persidangan BPUPK yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPK kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPK yang kedua ini, anggota BPUPK dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPK menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu:
Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPK mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPK dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPK, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara simbolik "PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.
Pada saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD '45 adalah:
"PPKI" sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia baru. Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap "PPKI" sebagai sebuah lembaga buatan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari anggapan tersebut, peran serta jasa badan ini sama sekali tak boleh kita remehkan dan abaikan, apalagi kita lupakan. Anggota "PPKI" telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya, hingga pada akhirnya "PPKI" dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang saat itu baru saja berdiri.
Kata “whose?” digunakan untuk menanyakan kepemilikan/kepunyaan, dalam bahasa Indonesia setara dengan “Milik siapa?”
Kata “whose?” ini dapat digunakan dalam hal:
1. Sebagai pronoun (kata ganti)
Ini karena menggantikan orang yang ditanyakan kepemilikannya.
Contoh: Whose is that car outside? (Milik siapa mobil itu yang ada di luar?)
Dalam contoh ini, “whose” sebagai pronoun, yakni sebagai kata ganti orang yang kepemilikannya ditanyakan, lalu diikuti predikat “is” dan “that car” adalah sebagai subjek kalimat, serta “outside” sebagai kata sifat keterangan tempat bagi mobil itu.
Sehingga kalau dijawab, maka jawaban yang mungkin adalah :
That car outside is Nono’s. (Mobil itu yang ada di luar [adalah] milik Nono)
Dalam contoh ini, “whose” sebagai kata ganti orang yang kepemilikannya ditanyakan, “is” sebagai predikat, dan “this” sebagai subjek kalimat.
Sehingga kalau dijawab, maka jawaban yang mungin adalah :
. (Ini adalah miliknya)
2. Sebagai an adjective (kata sifat).
Ini karena posisi “whose” berada menyifati kata benda yang ada di sampingnya (sebelah kiri kata benda tersebut). Letak kata sifat dan kata benda umumnya bedasa di sebelah kirinya, perhatikan compound berikut ini:
White board -- “white” = adjective, “board” = Noun (kata benda)
Red car -- “red” = adjective”, “car” = noun Indonesian flag -- “Indonesian” = adjective, “flag” = noun. Dan lain-lain.
Contoh dalam “whose?” adalah :
Whose car is that outside? (Mobil siapa itu yang di luar?) Dalam contoh ini, kata “Whose” digabungkan dengan kata “car”, dimana “whose” sebagai kata sifat yang menyifati kata benda (noun) “car”, lalu diikuti dengan predikat “is” + “outside”. Catatan: cara mengindonesiakan : susunan – adjective + noun seperti {whose car) adalah mendahulukan noun (car) kemudian adjective (whose), yaitu: “mobil siapa?”. Whose garden do you think looks the nicest? (Kebun siapa yang kamu piker terlihat paling bagus?) Susunan kalimat di atas adalah: Whose garden (sebagai adjective + noun), do (sebagai kata bantu kata kerja (auxiliary verb) bentuk pertanyaan, you (sebagai subjek kalimat), think (sebagai predikat kata kerja), looks (sebagai linking verb), dan the nicest (sebagai objek kata “looks”.
Jika “whose” ditulis bersama dengan
(kata depan), maka penulisannya adalah: dalam ungkapan yang lebih formal, preposition ditulis sebelum “whose”, tetapi dalam ungkapan yang lebih bersifat percakan keseharian, preposition ditulis dibelakang klausa.
were all these changes made?
(Untuk keuntungan siapa semua perubahan ini dibuat?) atau
(Semua perubahan ini dibuat untuk keuntungan siapa?)
”I’m going to buy a car”
(Saya mau beli sebuah mobil)
(Ya tentu, [dengan] uang saya [sendiri])
Dalam ungkapan di atas, pertanyaan singkat terhadap pernyataan “I’m going to buy a car” adalah ”
money?”. Dimana, “with” adalah preposition (kata depan) dan “whose” adalah kata tanya kepunyaan,
serta benda yang ditanyakan adalah “money”. Di sini tidak menggunakan predikat kata kerja, makanya disebut pertanyaan singkat.
Jadi bukan : *(Whose money with?).
Tahun Pendaftaran 2024 2023 2022 2021 2020 2019 2018
Provinsi Semua provinsi Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DI Yogyakarta Jawa Timur Banten Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Gorontalo Sulawesi Barat Maluku Maluku Utara Papua Barat Papua Sulawesi Tenggara Papua Barat Daya
Kota/Kab Semua Kota/Kab
Kualifikasi K1(Kecil Satu) K2(Kecil Dua) K3(Kecil Tiga) M1(Menengah Satu) M2(Menengah Dua) B1(Besar Satu) B2(Besar Dua)
SubKlass BG001 | 41011 | KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN BG002 | 41012 | KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN BG003 | 41013 | KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI BG004 | 41014 | KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN BG005 | 41015 | KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN BG006 | 41016 | KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN BG007 | 41017 | KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN BG008 | 41018 | KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA BG009 | 41019 | KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA BS001 | 42101 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN BS002 | 42102 | BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER DAN UNDERPASS BS003 | 42103 | KONSTRUKSI JALAN REL BS004 | 42201 | KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASE BS005 | 42202 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH BS006 | 42203 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR & GAS BS007 | 42204 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL BS008 | 42205 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASI BS009 | 42206 | KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI BS010 | 42911 | KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR BS011 | 42912 | KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN BS012 | 42913 | KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN BS013 | 42915 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMI BS014 | 42916 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN BS015 | 42917 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI BS016 | 42918 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAHRAGA BS017 | 42919 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL BS018 | 42923 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHAN PRODUK KIMIA, PETROKIMIA, FARMASI DAN INDUSTRI LAINNYA BS019 | 42924 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS MILITER DAN PELUNCURAN SATELIT BS020 | 42209 | KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH LAINNYA IN001 | 43291 | INSTALASI MEKANIKAL IN002 | 43212 | INSTALASI TELEKOMUNIKASI IN003 | 43299 | INSTALASI PERALATAN INFRASTRUKTUR PERTAMBANGAN DAN MANUFAKTUR IN004 | 43223 | INSTALASI MINYAK DAN GAS IN005 | 43214 | INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI DAN UDARA IN006 | 43213 | INSTALASI ELEKTRONIKA IN007 | 43221 | INSTALASI SALURAN AIR (Plambing) IN008 | 43224 | INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA IN010 | 43299 | INSTALASI PENGOLAHAN AIR UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK IN011 | 43216 | INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA IN012 | 43215 | INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API IN013 | 43222 | INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL IN014 | 43292 | Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika IN014 | 43292 | Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika KK001 | 43901 | PONDASI KONSTRUKSI KK002 | 42921 | Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air KK003 | 42921 | Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air KK004 | 42922 | KONSTRUKSI PELINDUNG PANTAI KK005 | 43909 | PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN BETON (Rigid Pavement) KK006 | 43909 | PEKERJAAN KONSTRUKSI KEDAP AIR, MINYAK DAN GAS KK007 | 43302 | Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara KK008 | 43909 | PERKERASAN ASPAL KK009 | 43909 | PERKERASAN BERBUTIR KK010 | 43909 | Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting) KK011 | 43903 | PEMASANGAN RANGKA DAN ATAP/ Roof Covering KK012 | 43909 | PEKERJAAN STRUKTUR BETON KK013 | 43909 | KONSTRUKSI STRUKTUR BETON PASCATARIK (Post Tensioned) KK014 | 42104 | Konstruksi Terowongan KK015 | 43909 | Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) KK016 | 43904 | PEMASANGAN KERANGKA BAJA KP001 | 41020 | Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung KP002 | 42930 | Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi bangunan sipil PB001 | 43301 | PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMINIUM PB003 | 43302 | PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFON PB004 | 43304 | DEKORASI INTERIOR PB005 | 43304 | Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni PB007 | 43303 | PENGECATAN PB009 | 43309 | PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN BANGUNAN GEDUNG DAN/ ATAU BANGUNAN SIPIL PB010 | 43305 | PEKERJAAN LANSKAP, PERTAMANAN DAN PENANAMAN VEGETASI PB011 | 43909 | PEMULIHAN LAHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PA001 | 43905 | Penyewaan Peralatan Konstruksi PL001 | 43110 | PEMBONGKARAN BANGUNAN PL002 | 42914 | PENGERUKAN PL003 | 43120 | PENYIAPAN LAHAN KONSTRUKSI PL004 | 43120 | PEKERJAAN TANAH PL005 | 42207 | Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah PL006 | 43120 | PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS PL007 | 43120 | Survei Penyelidikan Lapangan PL008 | 43902 | PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)
Dia Milik Siapa - Karaoke